Scroll untuk baca artikel
Berita

Putusan MK Bikin Pemilu Dirombak Total, DPR dan Pemerintah Masih Wait and See?

×

Putusan MK Bikin Pemilu Dirombak Total, DPR dan Pemerintah Masih Wait and See?

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah, namun DPR belum bahas revisi UU Pemilu yang berdampak luas

Kotak Suara Pemilu Di Gudang Logistik Setelah Penghitungan Suara Nasional 2024

Dukungan dan Keraguan dari Parlemen

Beberapa tokoh politik menyambut baik pemisahan ini. Ketua Majelis Pertimbangan PKS, Mulyanto, menyebut sistem baru akan mengurangi kejenuhan pemilih dan meringankan beban kerja partai. Namun, ia menekankan bahwa kekosongan jabatan kepala daerah perlu disikapi secara bijak, apakah dengan perpanjangan masa jabatan atau penunjukan pejabat sementara.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK, meski belum menentukan sikap terhadap isu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK terlalu jauh mencampuri fungsi legislasi, meskipun menyambut baik dampaknya dalam mengurai kompleksitas pemilu serentak.

Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan. Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan desain teknis penyelenggaraan pemilu baru, kebingungan akan melanda penyelenggara maupun pemilih.

Senada, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menyebut keputusan MK adalah angin segar bagi kualitas demokrasi. Namun, ia menyayangkan lambannya respons DPR yang masih mengkaji dampak dan belum menunjukkan keseriusan membahas revisi regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *