Dukungan dan Keraguan dari Parlemen
Beberapa tokoh politik menyambut baik pemisahan ini. Ketua Majelis Pertimbangan PKS, Mulyanto, menyebut sistem baru akan mengurangi kejenuhan pemilih dan meringankan beban kerja partai. Namun, ia menekankan bahwa kekosongan jabatan kepala daerah perlu disikapi secara bijak, apakah dengan perpanjangan masa jabatan atau penunjukan pejabat sementara.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK, meski belum menentukan sikap terhadap isu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK terlalu jauh mencampuri fungsi legislasi, meskipun menyambut baik dampaknya dalam mengurai kompleksitas pemilu serentak.
Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan. Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan desain teknis penyelenggaraan pemilu baru, kebingungan akan melanda penyelenggara maupun pemilih.
Senada, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menyebut keputusan MK adalah angin segar bagi kualitas demokrasi. Namun, ia menyayangkan lambannya respons DPR yang masih mengkaji dampak dan belum menunjukkan keseriusan membahas revisi regulasi.