Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnis

Sri Mulyani Dihujani Protes Usai Wacana Pajak Pedagang Toko Online Muncul

×

Sri Mulyani Dihujani Protes Usai Wacana Pajak Pedagang Toko Online Muncul

Sebarkan artikel ini

Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang e-commerce memicu reaksi keras warganet di akun Instagram Menkeu Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Disorot Publik Atas Wacana Pajak Pedagang Toko Online

BarataNews.id, Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak penghasilan terhadap pedagang di toko online memicu gelombang kritik tajam di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran protes warganet, terutama di kolom komentar akun Instagram pribadinya.

Pantauan BarataNews.id menunjukkan bahwa ratusan komentar bermunculan setelah isu pajak terhadap pedagang online di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak mencuat ke publik. Kebanyakan komentar mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan memberatkan pelaku UMKM yang mengandalkan e-commerce untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Salah satu komentar dari akun pengguna bernama Han menyampaikan kegelisahan, “Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa.”

Komentar serupa juga disampaikan akun lain, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha kecil sudah dikenakan potongan oleh platform hingga 13,5 persen dari omzet, bukan dari keuntungan. “UMKM kecil udah bantu buka lapangan kerja, tapi malah diberatin lagi. Jangan ngerampok rakyat kecil, Bu,” tulis akun @heil.

Sebagian netizen juga mengkhawatirkan dampak domino berupa kenaikan harga produk yang dijual di e-commerce, karena beban pajak kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen.

Pemerintah: Bukan Pajak Baru, UMKM Kecil Dikecualikan

Menanggapi reaksi publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan. DJP menyatakan bahwa aturan ini adalah penyempurnaan dari sistem yang sudah berlaku, dan hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *