Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnis

Kemenkeu Finalisasi Pajak e-Commerce, UMKM Beromzet Kecil Tak Kena

×

Kemenkeu Finalisasi Pajak e-Commerce, UMKM Beromzet Kecil Tak Kena

Sebarkan artikel ini

Pemerintah pastikan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak baru e-commerce

Pemandu Produk Tas Melakukan Penjualan Online Saat Harbolnas Di Jakarta, Ilustrasi Pedagang E Commerce Beromzet Besar

Level Playing Field dan Penguatan Penerimaan Negara
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas basis pajak digital sekaligus menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang sering luput dari pengawasan. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara yang tercatat mengalami tekanan pada kuartal pertama 2025.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan yang proporsional,” tegas Rosmauli.

Dalam proses perumusannya, DJP telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi e-commerce, pelaku usaha, dan kementerian terkait. Hingga saat ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini.

Kendati tarif dianggap moderat, sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini tetap membawa beban tambahan. Pemotongan langsung oleh marketplace dinilai akan berdampak pada margin keuntungan para pedagang, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan ini akan berjalan mulus dan menjadi tonggak penting dalam perbaikan tata kelola perpajakan digital. Rosmauli menutup dengan menyatakan bahwa pendekatan transparan dan bertahap akan mencegah gejolak seperti yang terjadi pada 2018, saat kebijakan serupa gagal diterapkan karena penolakan luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *