Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnis

Kemenkeu Finalisasi Pajak e-Commerce, UMKM Beromzet Kecil Tak Kena

×

Kemenkeu Finalisasi Pajak e-Commerce, UMKM Beromzet Kecil Tak Kena

Sebarkan artikel ini

Pemerintah pastikan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak baru e-commerce

Pemandu Produk Tas Melakukan Penjualan Online Saat Harbolnas Di Jakarta, Ilustrasi Pedagang E Commerce Beromzet Besar

BarataNews.id, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) untuk para pedagang di platform niaga elektronik atau e-commerce. Aturan ini diklaim bertujuan menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan luring serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang kian tumbuh pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa nantinya lokapasar (marketplace) akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi para pedagang (merchant) di platform mereka. Dengan begitu, pembayaran pajak tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh pedagang, tetapi langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara UMKM kecil yang omzetnya di bawah batas tersebut tidak akan dikenai pajak, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rosmauli mengatakan bahwa skema ini justru memberi kemudahan karena pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetor pajak sendiri. “Melalui sistem pemungutan terintegrasi oleh marketplace, proses menjadi lebih sederhana,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Tarif pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari penjualan. Ini mengacu pada ketentuan pajak penghasilan final yang berlaku untuk UMKM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *