Mulai 14 Juli 2025, Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada wajib pungut PPh 0,5% dari pedagang online sesuai PMK 37/2025. Ini rincian syarat dan pengecualiannya.
PPh Pasal 22
Sri Mulyani Wajibkan E-Commerce Jadi Pemungut Pajak Mulai Juli 2025
Sri Mulyani resmi berlakukan aturan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Shopee dan Tokopedia ditunjuk untuk tarik pajak dari pedagang online.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.