Sri Mulyani resmi berlakukan aturan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Shopee dan Tokopedia ditunjuk untuk tarik pajak dari pedagang online.
PMK 37 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Sri Mulyani resmi berlakukan aturan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Shopee dan Tokopedia ditunjuk untuk tarik pajak dari pedagang online.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.