Nusron Wahid minta maaf atas pernyataan soal tanah nganggur, tegaskan hanya candaan dan fokus pada lahan HGU-HGB, bukan tanah rakyat.
ATR/BPN
Lahan Nganggur Lebih dari 2 Tahun Bisa Disita, Ini Penjelasan ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN tegaskan penyitaan lahan tidak berlaku untuk SHM pribadi, hanya HGU dan HGB milik badan hukum.
Negara Bisa Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
PP 20/2021 izinkan negara ambil alih tanah nganggur 2 tahun, termasuk hak milik, jika tak dimanfaatkan sesuai fungsi sosial.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
