BarataNews.id, Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui langkah tersebut, Sony mengklaim siap membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan bukan untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, kliennya justru ingin bersikap kooperatif dan membuka informasi lebih luas terkait dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah itu.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna Murti kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Krisna menyebut dalam pemeriksaan, Sony telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi MBG. Namun, menurut dia, nama-nama tersebut baru sebagian dari informasi yang dimiliki kliennya.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.
Pengajuan JC Diharapkan Permudah Pengembangan Kasus
Selain diajukan ke Kejaksaan Agung, permohonan justice collaborator juga telah disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak kuasa hukum berharap status JC dapat membantu penyidik memperluas pengusutan dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Krisna.
Dalam sistem hukum pidana, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Kasus yang menjerat Sony berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan program MBG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga justru ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menduga yayasan yang menjadi mitra SPPG tidak memenuhi syarat. Selain itu, Kejagung menemukan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang operasional.
Barang yang diduga bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengajuan justice collaborator oleh Sony dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi MBG yang kini menjadi perhatian publik.












