Scroll untuk baca artikel
Berita

Gegara Penggelembungan Suara, PDIP Pecat Kader

×

Gegara Penggelembungan Suara, PDIP Pecat Kader

Sebarkan artikel ini
Gegara Penggelembungan Suara, PDIP Pecat Kader
Gegara Penggelembungan Suara, PDIP Pecat Kader

Jakarta, Baratanews.id. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan Tia Rahmania dipecat dan gagal dilantik menjadi anggota DPR RI.
Pemecatan Tia, wartawan, Rabu (26/9).
kata Komar, karena terbukti ada penggelembungan suara yang dia lakukan.

Komarudin membantah pemecatan Tia karena kritiknya yang keras terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menjadi narasumber antikorupsi dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas RI pada Minggu (22/9).
Ini merupakan kegiatan pembekalan bagi anggota DPR-DPD terpilih hasil Pemilu 2024.

“Iya, itu karena ada masalah internal penggelembungan suara partai yang sudah dibuktikan di mahkamah,” kata Komar kepada wartawan, Rabu (26/9).

Mahkamah Partai, kata Komarudin, memutuskan Tia harus mengundurkan diri karena terbukti bersalah. Namun, Tia tidak mau. Sehingga mahkamah memutuskan memecat Tia.
“[Tia] tidak mau mengundurkan diri, maka langkah partai adalah pemberhentian dari keanggotaan partai itu. Jadi itu proses biasa-biasa saja,” ucap dia.

Lebih jauh, Komar menegaskan Tia ada perselisihan sengketa suara dengan Bonnie Triyana di dapil I Banten yang meliputi Lebak-Pandeglang.

Komar menyebut bukan hanya sengketa Tia dan Bonnie yang ada di Mahkamah Partai, melainkan ada ratusan. Namun, sengketa keduanya telah memenuhi syarat sehingga diproses oleh mahkamah.
“Nah, setelah dilakukan pemeriksaan proses persidangan di Mahkamah Partai, ada menemukan bukti-bukti bahwa ada pergeseran suara, yang tadinya harus Bonnie masuk, karena ada pemindahan suara menyebabkan Bonnie, dia di putusan KPU-nya dikalahkan,” terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Sehingga yang berhak untuk dilantik menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie — politikus PDIP yang juga dikenal sebagai sejarawan.
“Setelah diadu bukti-bukti di mahkamah, sidang mahkamah partai, yang berhak untuk masuk itu Bonnie,” pungkas Komar.

(Kord.Red/Tim/Zis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *