Scroll untuk baca artikel
Pemilu

Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Sementara

×

Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Sementara

Sebarkan artikel ini
Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Sementara
Kotak Kosong Menang, Daerah akan Dipimpin Pj Sementara

Jakarta, Baratanews.id. KPU RI menegaskan terkait mekanisme Pilkada, manakala ternyata terdapat pasangan calon tunggal. Seandainya  pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, dengan sendirinya akan dilakukan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Pada 2029,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini, bakal dipimpin oleh penjabat sementara. Disebabkan  penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015, tukasnya.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Dirinya menegaskan, jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Idham menegaskan, meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut.

Pelaksanaan pengundian nomor urut itu, akan dilakukan pada 23 September 2024.

“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” katanya.

Sebelumnya, KPU RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, yakni di Papua Barat.

KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Selanjutnya menurut Idham, di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Kata Idham, parpol tersebut ialah PKN.

“Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” tukasnya.

Lebih jauh

Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal. Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 2, 3, 4 September 2024.

(Kord.TimRed/Zis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *