Scroll untuk baca artikel
Berita

Pembatasan Peserta Upacara HUT ke-79 RI di IKN

×

Pembatasan Peserta Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Sebarkan artikel ini

Alasan Pembatasan: Keterbatasan Fasilitas dan Infrastruktur

Pembatasan Peserta Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Dari kiri ke kanan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers terkait Bulan Kemerdekaan di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

baratanews.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan bahwa keterbatasan fasilitas dan infrastruktur di IKN menjadi alasan utama pembatasan ini. Pembatasan Peserta Upacara HUT ke-79 RI di IKN ditekankan oleh Pratikno karena infrastruktur perhotelan di IKN sangat terbatas, serta jalur transportasi yang tidak dapat menampung volume kendaraan yang besar.

Dalam keterangannya, Pratikno menjelaskan bahwa selain infrastruktur perhotelan, jalur transportasi yang terbatas juga menjadi faktor pembatasan. Jalan di IKN tidak cukup untuk menampung banyaknya kendaraan yang akan masuk, sehingga keputusan untuk membatasi jumlah peserta diambil demi menjaga kelancaran dan keamanan acara.

Selain itu, Pratikno juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek transportasi internal di IKN, termasuk parkir dan fasilitas lainnya. Untuk itu, pemerintah meminta pengertian dari masyarakat bahwa pembatasan ini dilakukan demi kelancaran acara.

Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan teknologi dan mendapatkan informasi lebih lanjut melalui aplikasi Metro TV. Hal ini diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait upacara tanpa harus hadir secara fisik di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *