Berita

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi, Pemerintah Respons

×

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi, Pemerintah Respons

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Kasus Eks Marinir Satria Arta Kumbara Yang Ingin Kembali Jadi Wni

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah tengah mencari solusi terkait permintaan mantan prajurit marinir Indonesia, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sempat bergabung dengan tentara Rusia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk merespons permintaan tersebut.

“Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik,” ujar Prasetyo kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menambahkan, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Permintaan Satria mencuat setelah ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial. Dalam unggahannya, Satria menyatakan penyesalan karena tidak memahami konsekuensi hukum saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang membuat status kewarganegaraannya dicabut.

Motif Ekonomi dan Alasan Ingin Kembali

Satria menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukan didasari oleh niat mengkhianati negara, melainkan semata-mata karena desakan ekonomi. Ia mengaku terlilit utang pinjaman online hingga Rp750 juta dan terpaksa mengambil langkah ekstrem untuk mencari penghidupan.

“Saya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Niat saya hanya mencari nafkah,” kata Satria dalam pernyataan videonya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum kewarganegaraan, loyalitas prajurit, serta kepastian status hukum bagi WNI yang sempat berpindah kewarganegaraan secara sukarela. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus ketegasan dalam penegakan aturan.

Belum ada keputusan final terkait permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI. Namun, pernyataan dari Mensesneg mengindikasikan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan terukur.

Sementara itu, DPR telah menyatakan bahwa kewenangan penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Beberapa pihak menilai bahwa pendekatan yang digunakan harus proporsional, dengan menimbang faktor niat, proses hukum, serta dampak sosial dari keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *