Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,934 Juta, Buyback Juga Terkoreksi

×

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,934 Juta, Buyback Juga Terkoreksi

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 1,934 Juta Per Gram Pada 25 Juli 2025

BarataNews.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 25 Juli 2025, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 11.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp 1.934.000 per gram, turun dari harga sebelumnya Rp 1.945.000 per gram.

Penurunan harga jual juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang turun menjadi Rp 1.780.000 per gram. Penyesuaian harga ini turut mempertimbangkan kondisi pasar logam mulia global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Buyback sendiri dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Harga Emas Turun, Pasar Waspadai Volatilitas Global

Turunnya harga emas Antam mencerminkan kehati-hatian pasar terhadap volatilitas global dan sentimen investor yang fluktuatif. Sebagian analis menilai penurunan ini bersifat sementara, mengingat permintaan emas fisik di pasar domestik masih relatif tinggi, terutama menjelang akhir pekan dan musim pernikahan.

Pemerintah melalui peraturan PMK 34 menetapkan bahwa penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dikenakan dari nilai total buyback oleh PT Antam Tbk.

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan berat per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.017.000

  • 1 gram: Rp 1.934.000

  • 2 gram: Rp 3.808.000

  • 3 gram: Rp 5.687.000

  • 5 gram: Rp 9.445.000

  • 10 gram: Rp 18.835.000

  • 25 gram: Rp 46.962.000

  • 50 gram: Rp 93.845.000

  • 100 gram: Rp 187.612.000

  • 250 gram: Rp 468.765.000

  • 500 gram: Rp 937.320.000

  • 1.000 gram: Rp 1.874.600.000

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas Antam.

Kondisi harga saat ini dinilai memberikan peluang strategis bagi investor yang ingin masuk kembali ke pasar logam mulia. Namun, pelaku pasar tetap disarankan untuk mempertimbangkan dinamika pasar dan risiko jangka pendek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *