BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium sebagai respons atas maraknya kasus beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan label mutu beras yang dinilai merugikan konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penghapusan klasifikasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem peredaran beras di pasaran. Ke depan, hanya akan ada dua jenis beras, yakni beras umum dan beras khusus. “Beras ya beras. Tidak lagi ada medium dan premium. Hanya ada dua, yaitu beras dan beras khusus,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa perbedaan antara premium dan medium selama ini lebih banyak terletak pada parameter teknis seperti tingkat patahan. Namun dalam praktiknya, banyak produk beras di pasaran yang tidak sesuai dengan label yang tercantum, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, penyederhanaan klasifikasi ini juga untuk merespons temuan penyelidikan aparat terhadap sejumlah merek beras oplosan.
Pengawasan Mutu Diperketat
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa setiap produk beras wajib mencantumkan informasi yang sesuai dengan isi kemasan. “Kalau isi tidak sesuai dengan label kemasan, itu termasuk penipuan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa produsen harus menaati ketentuan mutu beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, beras premium seharusnya hanya mengandung maksimal 15 persen butir patah, sedangkan beras medium maksimal 25 persen. Jika ambang batas ini dilanggar, produk tidak layak diklaim sebagai premium atau medium, dan harganya pun seharusnya disesuaikan.
Bapanas dan Kementerian Pertanian telah mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran mutu dan menjamin perlindungan bagi petani serta konsumen. Arief menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik curang dalam distribusi bahan pangan pokok.
Lima Merek Terlibat Oplosan
Sementara itu, Satgas Pangan Polri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus beras oplosan. Dari hasil penelusuran terhadap 212 merek beras, ditemukan lima merek dari tiga produsen yang terbukti menjual beras dengan mutu tidak sesuai klaim pada kemasan.
Kelima merek tersebut antara lain: Sania (PT PIM), Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen (PT FS), serta Jelita dan Anak Kembar (Toko SY). Menurut Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, modus yang digunakan yakni mencetak kemasan premium untuk beras dengan mutu lebih rendah.
Produk-produk tersebut diproses menggunakan mesin modern maupun tradisional, dan diedarkan luas ke pasar tradisional hingga ritel modern. Polri bekerja sama dengan kementerian terkait untuk terus memverifikasi merek lain dan melakukan pengujian laboratorium atas sampel beras yang beredar.
Dengan penghapusan klasifikasi beras dan peningkatan pengawasan, pemerintah berharap distribusi beras akan lebih transparan dan adil, sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini merugikan petani dan konsumen.