BarataNews.id, Jakarta – Sejumlah barang ekspor asal Amerika Serikat (AS) dipastikan akan mendapat pembebasan tarif masuk ke Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka penguatan kerja sama ekonomi bilateral.
Meski AS memperoleh fasilitas bebas tarif masuk, barang-barang asal Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam tetap dikenakan bea masuk sebesar 19 persen. Meski tarif ini menurun dari angka sebelumnya, yakni 32 persen, hal tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha dalam negeri.
Trump mengumumkan kesepakatan ini pada Selasa (15/7). Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa AS mendapatkan akses penuh tanpa membayar tarif masuk ke pasar Indonesia, sementara Indonesia masih harus membayar sebagian bea ekspor ke AS. “Mereka akan membayar 19 persen, dan kami tak akan membayar apapun. Kami akan punya akses penuh ke Indonesia,” ujar Trump.
10 Komoditas Ekspor AS ke Indonesia
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI yang merujuk pada US Census Bureau Statistics, nilai total ekspor AS ke Indonesia mencapai US$10,2 miliar atau setara Rp166,09 triliun sepanjang 2024. Komoditas ekspor yang mendapat pembebasan tarif merupakan bagian dari sektor strategis dan beragam, mulai dari energi, teknologi hingga produk pangan.
Berikut ini adalah daftar 10 barang utama ekspor AS ke Indonesia yang akan bebas tarif masuk:
- Bahan bakar mineral – US$1,63 miliar
- Biji dan buah mengandung minyak – US$1,26 miliar
- Mesin dan peralatan mekanis – US$1,21 miliar
- Bahan kimia organik – US$0,91 miliar
- Residu dan sisa dari industri makanan – US$0,62 miliar
- Kendaraan udara (pesawat) – US$0,52 miliar
- Mesin dan perlengkapan elektrik – US$0,44 miliar
- Pulp dari kayu dan kertas – US$0,40 miliar
- Instrumen dan aparatus optik – US$0,27 miliar
- Produk susu, telur unggas, dan madu – US$0,21 miliar
Respons dan Dampak Potensial
Meskipun kebijakan ini berpotensi memperkuat hubungan dagang kedua negara, sejumlah kalangan menyoroti potensi ketimpangan dalam perlakuan tarif. Pelaku industri dalam negeri khawatir sektor-sektor tertentu seperti energi dan pangan bisa terdampak oleh arus barang impor AS yang lebih bebas masuk ke pasar domestik.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait waktu pemberlakuan efektif dari kesepakatan ini. Namun, pembahasan teknis diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu dekat sebelum implementasi di lapangan.