Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Cs Terancam Pidana?

×

Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Cs Terancam Pidana?

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya temukan unsur pidana dalam laporan pencemaran nama baik dan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi.

Roy Suryo Memberikan Keterangan Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi Di Polda Metro Jaya

BarataNews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan pihak Presiden.

Tak hanya satu laporan, tiga laporan terpisah yang dilayangkan oleh Peradi Bersatu juga ikut naik statusnya menjadi penyidikan. Ketiga laporan tersebut menyoal dugaan penghasutan serta penyebaran informasi tidak benar yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk dr. Tifa yang menerima sekitar 68 pertanyaan saat dimintai keterangannya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari gelar perkara khusus yang digelar untuk mendalami keaslian ijazah Jokowi yang selama ini dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Roy Suryo sendiri diketahui membeberkan apa yang ia sebut sebagai “bukti ilmiah” dalam gelar perkara khusus tersebut. Ia mengklaim bahwa ada indikasi pemalsuan dalam dokumen akademik Presiden Jokowi. Namun, tim kuasa hukum Presiden membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa tudingan Roy tidak memiliki dasar hukum dan tidak valid secara administratif.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun dengan naiknya status kasus ke tingkat penyidikan, publik menanti perkembangan selanjutnya dari penegak hukum.

Polisi Temukan Unsur Pidana

Langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menaikkan status ini tidak terlepas dari hasil analisis awal yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Polisi menyatakan bahwa unsur pidana pencemaran nama baik dan penghasutan telah terpenuhi, terutama melalui penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.

Pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan akan terus memantau proses hukum ini dan mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu. Sementara itu, Peradi Bersatu yang menjadi pelapor juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan dan segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penyebaran narasi ijazah palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *