BarataNews.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang kebijakan perdagangan global dengan menaikkan tarif impor terhadap 22 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan secara bertahap mulai Senin hingga Kamis waktu setempat dan akan berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
Dalam kebijakan baru tersebut, negara-negara dikenai tarif mulai dari 20 persen hingga puncaknya 50 persen. Indonesia sendiri dikenai tarif tetap sebesar 32 persen, angka yang sama dengan tarif sebelumnya. Trump menyampaikan bahwa tarif ini adalah bentuk koreksi terhadap defisit perdagangan yang menurutnya merugikan Amerika Serikat.
“Tarif ini jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda,” demikian isi pernyataan resmi yang dikirim Trump kepada para pemimpin negara terkait.
Daftar Lengkap Negara dan Tarif Baru
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan bagi negara-negara mitra dagang AS untuk memindahkan basis produksi mereka ke dalam negeri. Trump juga menawarkan negosiasi tarif lebih lanjut dengan syarat perusahaan dari negara tersebut bersedia berinvestasi atau membangun pabrik di wilayah Amerika Serikat.