Scroll untuk baca artikel
BisnisInternasional

Trump Kirim ‘Hantaman Dagang’ ke RI: Tarif 32% Resmi Berlaku 1 Agustus!

×

Trump Kirim ‘Hantaman Dagang’ ke RI: Tarif 32% Resmi Berlaku 1 Agustus!

Sebarkan artikel ini

Pasar keuangan Indonesia menghadapi tekanan baru usai Trump umumkan kebijakan tarif tinggi terhadap 14 negara, termasuk RI.

Donald Trump Menandatangani Surat Tarif Untuk Indonesia, Ihsg Dan Rupiah Tertekan Dampak Kebijakan Tersebut

BarataNews.id, Jakarta – Pasar keuangan Indonesia kembali terguncang setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap puluhan negara, termasuk Indonesia. Dalam unggahan resmi melalui media sosial pada Senin (7/7/2025), Trump menyatakan bahwa produk impor dari Indonesia akan dikenai tarif tambahan sebesar 32 persen, mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari pengumuman sebelumnya pada April lalu, dan kini diperkuat dengan surat resmi dari Gedung Putih yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Trump menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi untuk memperbaiki defisit perdagangan Amerika Serikat dengan mitra dagangnya. Meski masih membuka peluang negosiasi, Trump memperingatkan bahwa tindakan balasan dari negara lain bisa memicu tarif tambahan dari AS.

IHSG dan Rupiah di Titik Rawan

Pasca pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat pelemahan 0,52% ke level 6.900,93, sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 0,28% di posisi Rp 16.225 per dolar. Kondisi ini menunjukkan tekanan serius terhadap pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Analis menyebut bahwa IHSG saat ini bergerak dalam pola sideways dengan kisaran 6.820 hingga 6.980, mencerminkan investor tengah menahan diri di tengah gejolak eksternal. Selain itu, sektor perbankan sebagai sektor andalan investor asing juga mengalami perlambatan kinerja, turut memberi beban pada pasar.

Trump juga mengancam akan memberikan tarif tambahan sebesar 10 persen bagi negara-negara yang dinilai mendukung kebijakan anti-Amerika yang digaungkan oleh kelompok BRICS. Indonesia, yang kini menjadi bagian dari BRICS, ikut masuk dalam daftar negara yang terancam kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *