Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnisInternasional

Trump Naikkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia, Ancam Balasan Tambahan

×

Trump Naikkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia, Ancam Balasan Tambahan

Sebarkan artikel ini

AS akan berlakukan tarif baru mulai 1 Agustus, Indonesia diminta tak membalas atau hadapi tarif lanjutan

Presiden As Donald Trump Mengumumkan Tarif Impor Baru Untuk Barang Ekspor Indonesia Dan Negara Lain

BarataNews.id, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang peta perdagangan global dengan mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Melalui surat resmi yang dikirim pada Senin (7/7), Trump menginformasikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, barang-barang ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenakan tarif sebesar 32 persen.

Selain Indonesia, tarif serupa juga diberlakukan kepada Kamboja (36 persen), Thailand (36 persen), dan Bangladesh (35 persen). Trump menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi industri domestik AS dari praktik perdagangan yang menurutnya merugikan.

Namun yang paling mengundang sorotan adalah pernyataan Trump dalam surat tersebut yang berisi ancaman terhadap kemungkinan tindakan balasan dari negara-negara yang terdampak. Jika Indonesia atau negara lain menaikkan tarif terhadap produk AS sebagai bentuk pembalasan, Trump menyatakan akan menaikkan tarif tambahan dengan nilai yang sama.

Potensi Ketegangan Dagang Meningkat

Kebijakan ini berpotensi memicu ketegangan dagang antara AS dan negara-negara berkembang, terutama di kawasan Asia Tenggara. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak signifikan karena volume ekspor ke AS yang besar, mulai dari tekstil, furnitur, hingga produk agrikultur.

Dalam suratnya, Trump juga menyampaikan bahwa barang-barang yang dikirim ulang dari negara lain untuk menghindari tarif akan tetap dikenakan tarif tinggi. Hal ini ditujukan untuk mencegah celah dalam implementasi kebijakan tarif tersebut.

Sementara itu, produk dari Serbia dan Bosnia turut dimasukkan dalam daftar negara dengan tarif baru. Produk asal Serbia akan dikenakan tarif 35 persen dan Bosnia 30 persen. Pemberlakuan tarif ini berlaku menyeluruh terhadap seluruh kategori produk dan tidak dibatasi pada sektor tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *