Scroll untuk baca artikel
Berita

Jaksa: Tom Lembong Tak Perlu Bayar Uang Pengganti, Ini Alasannya

×

Jaksa: Tom Lembong Tak Perlu Bayar Uang Pengganti, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Meski dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula, Tom Lembong tak dibebani uang pengganti karena tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Tom Lembong Di Persidangan Kasus Korupsi Impor Gula, Tidak Dikenai Uang Pengganti Oleh Jaksa

BarataNews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung memutuskan tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7), jaksa menegaskan bahwa kewajiban tersebut lebih tepat ditujukan kepada pihak swasta yang turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

“Pidana tambahan uang pengganti dapat dikenakan pada mereka yang memperoleh atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pihak swasta,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, fakta persidangan dan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan bahwa uang pengganti harus dibebankan kepada pelaku yang menikmati langsung keuntungan materiil dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meskipun Tom dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara, ia tidak dianggap sebagai pihak yang memperoleh manfaat finansial secara langsung.

Deretan Pihak Swasta yang Didakwa

Dalam perkara ini, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula turut menjadi terdakwa. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara hingga total Rp578 miliar. Nama-nama yang disebut antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.

Pihak lainnya termasuk Direktur PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, dan para pimpinan perusahaan gula lainnya yang disebut dalam berkas tuntutan terpisah.

“Para pihak swasta tersebut akan dimintai pertanggungjawaban dengan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya setara dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tambah jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *