BarataNews.id, Jakarta – Polemik seputar keberangkatan istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ke luar negeri kembali menyorot etika dan sensitivitas pejabat publik terhadap penggunaan simbol negara. Meskipun sang menteri telah menegaskan tidak menggunakan satu rupiah pun dari dana negara, surat resmi permintaan fasilitas yang menyertai perjalanan istrinya menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Surat berkop Kementerian UMKM yang ditujukan kepada sejumlah kedutaan besar mencantumkan permintaan dukungan selama lawatan ke enam negara Eropa dan Turki. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim. Respons cepat Menteri Maman dengan mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan bukti pembayaran pribadi patut diapresiasi, tetapi tidak cukup meredakan kritik yang berkembang.
Publik Pertanyakan Prosedur dan Tanggung Jawab Etis
Dalam pernyataannya, Maman mengaku tidak tahu-menahu soal surat tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menginstruksikan staf untuk membuat surat permintaan dukungan kedutaan. Ketidaktahuannya justru memunculkan dugaan adanya kelonggaran mekanisme internal dalam birokrasi kementerian. Siapa yang memberikan izin penerbitan surat tersebut? Apakah pejabat di level sekretariat kementerian bertindak sendiri?
Perjalanan pribadi pejabat atau keluarganya memang tidak serta merta melanggar hukum jika tidak menggunakan dana negara. Namun penggunaan kop resmi kementerian dan pendekatan formal kepada institusi diplomatik tetap menyangkut soal etika, integritas, dan sensitivitas jabatan publik. Rasa malu sebagai kendali moral tampaknya semakin pudar di kalangan elite pemerintahan.
Kasus Serupa dan Fenomena “Hilangnya Rasa Malu”
Fenomena serupa bukan yang pertama kali terjadi. Menteri Desa Yandri Susanto pernah menggunakan surat berlogo kementerian untuk mengonsolidasikan perangkat desa demi kepentingan keluarga di Pilkada Serang, Banten. Surat tersebut bahkan sampai ke tingkat ketua RW dan RT.