BarataNews, Jakarta – Seorang artis sinetron berinisial MR ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih atas dugaan kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. MR diduga mengancam akan menyebarkan video syur dan foto bugil korban apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal selama dua bulan terakhir melalui media sosial. Hubungan mereka pun berlangsung intens dan sempat merekam aktivitas intim menggunakan kamera ponsel.
“Diduga mereka sudah beberapa kali berhubungan, makanya ada video tersebut,” ujar Kompol Pengky, Rabu (2/7).
Video itu kemudian dijadikan alat untuk menekan korban agar memberikan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima uang dari korban sebanyak beberapa kali, dengan total mencapai sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Korban Lapor ke Polisi, MR Ditangkap di Depok
Merasa tertekan dan tak tahan dengan ancaman pelaku, korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih. Dalam laporan tersebut, korban mengungkap bahwa MR mengancam akan menyebarkan foto dan video intim berdurasi pendek yang merekam hubungan mereka.