BarataNews, Jakarta – Ahli hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa keputusan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sepenuhnya ditentukan oleh parlemen, melainkan oleh elite politik nasional yang jumlahnya hanya sekitar delapan orang.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam dialog Kompas Petang yang tayang Rabu (2/7/2025) malam di Kompas TV. Menurut Refly, DPR hanya menjadi jalur resmi dalam proses pemakzulan, sementara keputusan politik sebenarnya berada di tangan segelintir tokoh politik utama.
“Parlemen itu hanya pintu masuk, yang menentukan adalah elite dan arus bawah. Bukan orang-orang di parlemen yang jumlahnya 500-an itu, tetapi para elite seperti Prabowo, Megawati, Surya Paloh, dan SBY,” ujar Refly.
Elite Politik dan Arah Dukungan Publik Jadi Faktor Kunci
Refly menegaskan, selain para elite partai, kekuatan masyarakat juga memainkan peran penting dalam mendorong atau menahan proses pemakzulan. Ia mencontohkan, jika terjadi people power atau tekanan besar dari akar rumput, maka proses perubahan politik bisa berlangsung cepat.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan dapat ditujukan pada presiden saja, wakil presiden saja, atau keduanya. Hal ini mengacu pada frasa “dan/atau” dalam pasal-pasal terkait impeachment dalam konstitusi.