Scroll untuk baca artikel
BeritaTekno

BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Prosedurnya

×

BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

Bantuan Subsidi Upah 2025 sebesar Rp600 ribu bisa dicairkan di kantor pos bagi pekerja tanpa rekening bank Himbara

Ilustrasi Pencairan Dana Bsu 2025 Di Kantor Pos Melalui Pt Pos Indonesia

BarataNews, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini diberikan melalui dua mekanisme penyaluran, yakni melalui rekening bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.

Besaran BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana akan disalurkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600.000. Pekerja yang tidak memiliki rekening bank tetap bisa menerima bantuan ini melalui pencairan di kantor pos sesuai domisili.

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Bagi pekerja yang masuk dalam kategori penerima BSU 2025 tanpa rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek status penerima melalui aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau akses laman resmi BSU di kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
  2. Setelah muncul notifikasi sebagai penerima, pekerja dapat mendatangi kantor pos sesuai alamat domisili.
  3. Ambil nomor antrean layanan pencairan bantuan. Petugas pos akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
  4. Jika verifikasi berhasil, dana akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.

Namun penting dicatat, tidak semua penerima BSU bisa mencairkan dana melalui kantor pos. Hanya pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara dan terdaftar dalam sistem penyaluran pos yang bisa mengakses layanan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *