Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnis

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan Tahun 2015

×

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang kasus impor gula, Tom Lembong beber arahan langsung Presiden Jokowi demi kendalikan harga bahan pokok

Tom Lembong Saat Memberikan Kesaksian Di Sidang Kasus Impor Gula Di Pengadilan Tipikor

BarataNews.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengungkap bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk meredam gejolak harga pangan pada tahun 2015, termasuk kenaikan harga gula yang meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Tom hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan konteks penugasan impor gula yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Mendag pada 2015–2016.

Tom Lembong menuturkan bahwa gejolak harga pangan seperti beras, gula, daging, dan telur menjadi sorotan serius Presiden Jokowi kala itu. “Bahkan Presiden cerita langsung kepada saya bahwa saat blusukan ke pasar, beliau diteriaki ibu-ibu karena harga beras mahal,” ujar Tom dalam kesaksiannya.

Ia menjelaskan bahwa arahan Presiden disampaikan secara langsung, baik dalam rapat kabinet maupun dalam pertemuan bilateral di Istana Bogor. Selain itu, Presiden juga aktif memantau perkembangan harga pangan lewat komunikasi langsung dengan para menterinya.

Peran PT PPI dan Penugasan Gula

Terkait penugasan impor gula, Tom menjelaskan bahwa kebijakan operasi pasar sudah berjalan sejak era pendahulunya, Rachmat Gobel, dengan melibatkan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan PT Angels Product. Pemerintah saat itu meminjam 100 ribu ton gula untuk digelontorkan ke pasar, terutama menjelang Idulfitri 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *