Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Kembali Menyita Puluhan Bidang Tanah Milik Gani Kasuba di Ternate

×

KPK Kembali Menyita Puluhan Bidang Tanah Milik Gani Kasuba di Ternate

Sebarkan artikel ini
KPK Kembali Menyita Puluhan Bidang Tanah Milik Gani Kasuba di Ternate
KPK Kembali Menyita Puluhan Bidang Tanah Milik Gani Kasuba di Ternate

Jakarta, Baratanews.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah dan bangunan di Kota Ternate dan Sofifi, Maluku Utara, pada Selasa (1/10/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tsk (tersangka) AGK yang berada di kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Tessa mengatakan, KPK juga menggeledah satu rumah milik salah satu keluarga Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate, Maluku Utara terkait kasus TPPU pada 30 September 2024.

Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB (barang bukti) dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ujar Tessa.

Abdul Gani terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur.

Abdul Gani telah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada 8 Mei 2024, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus TPPU yang hingga kini masih berada dalam proses penyidikan.

(Kord.Red/Tim/Zis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *