Berita, Sosial

Pemprov Jatim Atur Ulang Sound Horeg, Emil Dardak: Hiburan Harus Tertib

×

Pemprov Jatim Atur Ulang Sound Horeg, Emil Dardak: Hiburan Harus Tertib

Sebarkan artikel ini
Emil Dardak Beri Penjelasan Soal Aturan Sound Horeg Di Jawa Timur
Pemprov Jatim terbitkan aturan sound horeg. Emil Dardak: hiburan harus tertib, sesuai batas suara, waktu, dan norma.

BarataNews.id, Surabaya – Menanggapi polemik yang muncul di tengah masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan khusus terkait gelaran sound horeg, sebuah bentuk hiburan yang belakangan memicu kontroversi karena volume suara ekstrem dan aktivitas yang dinilai melanggar norma.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyatakan bahwa Pemprov tidak serta-merta melarang acara hiburan tersebut, melainkan menetapkan regulasi untuk memastikan pelaksanaannya tetap tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat Fokus Aturan Sound Horeg

Menurut Emil, ada empat aspek utama yang diatur. Pertama, batas maksimal desibel suara tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku secara nasional. Kedua, dimensi kendaraan pengangkut sound system harus sesuai standar keamanan.

Selanjutnya, kegiatan lain dalam acara seperti pertunjukan tari harus diatur agar tidak melanggar norma masyarakat. Keempat, rute serta waktu pelaksanaan juga menjadi fokus pengawasan. Zona merah seperti fasilitas kesehatan harus dihindari, termasuk pembatasan waktu di jalan protokol dan permukiman sempit.

Emil juga menyampaikan apresiasi atas langkah penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah pelanggaran acara sound horeg di wilayah Jawa Timur. Ia menilai penertiban tersebut merupakan bentuk pengawasan, bukan pelarangan total terhadap hiburan rakyat.

Dari Sound Horeg ke Sound Karnaval Indonesia

Dalam perkembangan terbaru, para pemilik usaha sound system yang tergabung dalam komunitas telah sepakat untuk mengganti istilah “sound horeg” menjadi “Sound Karnaval Indonesia”. Langkah ini diumumkan dalam acara ulang tahun ke-6 komunitas Team Sotok di Kabupaten Malang pada 29 Juli 2025.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, menjelaskan bahwa istilah “horeg” bukan diberikan oleh para pelaku usaha, melainkan muncul dari masyarakat. Ia berharap perubahan nama ini bisa menghilangkan stigma negatif yang melekat selama ini.

David menambahkan, para pengusaha sound system akan berkomitmen untuk menaati seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Fatwa Haram dari MUI Jawa Timur

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap acara sound horeg. Fatwa ini diputuskan dalam forum ulama di Pasuruan setelah mempertimbangkan dampak sosial dan syariat Islam.

Gelaran sound horeg dinilai sering menimbulkan gangguan, termasuk suara bising berlebihan yang berpotensi merusak pendengaran dan kaca bangunan. Selain itu, acara ini juga kerap menampilkan aksi joget yang dianggap tidak sesuai norma.

Dengan keluarnya aturan dari Pemprov Jatim dan perubahan pendekatan dari para pelaku usaha, diharapkan ketegangan publik terkait sound horeg dapat mereda dan aktivitas hiburan rakyat tetap berjalan dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *