BeritaBisnis

PPATK Aktifkan 28 Juta Rekening Dormant, Nasabah Bisa Akses Kembali

×

PPATK Aktifkan 28 Juta Rekening Dormant, Nasabah Bisa Akses Kembali

Sebarkan artikel ini
Rekening Dormant Yang Diaktifkan Kembali Oleh Ppatk
PPATK aktifkan kembali 28 juta rekening dormant yang sempat diblokir. Dana nasabah tetap aman dan bisa diakses melalui bank atau PPATK.

BarataNews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengaktifkan kembali sekitar 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Langkah ini diambil setelah proses verifikasi dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Rekening dormant tersebut sempat dibekukan karena dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut proses aktivasi kembali sudah berjalan secara bertahap. Rekening yang sudah diaktivasi jumlahnya sudah puluhan juta. Sekitar 28 juta rekening, ungkapnya, Kamis (31/7).

Sebelumnya, PPATK mencatat sekitar 140 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari satu dekade, dengan total saldo mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening tersebut dinilai memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan dalam praktik kriminal.

Dana Nasabah Tetap Aman dan Bisa Diakses

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa pemblokiran tersebut tidak menghapus hak nasabah atas dananya. Dana di rekening dormant tetap aman dan bisa diakses kembali setelah melalui proses aktivasi ulang.

Rekening hanya diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain. Hak pemilik rekening tidak hilang, tegas Ivan. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK untuk menyampaikan permintaan aktivasi atau penutupan rekening.

Proses tersebut diklaim tidak rumit dan bisa dilakukan dengan cepat. Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup, tambahnya.

Pemblokiran Karena Maraknya Praktik Ilegal

Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan respons atas temuan PPATK terkait maraknya penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kejahatan. Termasuk di antaranya jual beli rekening, peretasan, serta pengalihan dana secara ilegal.

Rekening nasabah dijual-belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal, jelas Ivan.

PPATK mengungkap telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana sejak 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni digunakan oleh pihak ketiga atas nama orang lain.

Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening dormant dilaporkan tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun.

PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti rekening-rekening yang dianggap berisiko untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *