Berita

Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI soal Polemik Rekening Dormant

×

Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI soal Polemik Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini
Prabowo Memanggil Kepala Ppatk Dan Gubernur Bi Terkait Rekening Dormant
Presiden Prabowo memanggil pimpinan PPATK dan Gubernur BI menyusul polemik pemblokiran rekening dormant yang ramai diprotes masyarakat.

BarataNews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan berlangsung di tengah ramainya polemik pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif oleh PPATK yang memicu protes masyarakat.

Ivan terlihat tiba sekitar pukul 17.06 WIB dan menyatakan belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya, kata Ivan saat menjawab pertanyaan media.

Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga tiba di kompleks istana tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

Kebijakan PPATK soal Rekening Dormant

PPATK sebelumnya melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Ivan menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang, ujarnya pada Senin (28/7/2025).

Prosedur Aktivasi dan Dasar Hukum

PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutup permanen dengan mendatangi bank terkait.

Tindakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ivan menekankan bahwa langkah ini untuk melindungi hak nasabah dari potensi penyalahgunaan.

Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal, jelas Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *