Berita

Tegas! Dinsos Jabar Akan Coret 135 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

×

Tegas! Dinsos Jabar Akan Coret 135 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Jawa Barat Hapus Puluhan Ribu Penerima Bansos Yang Tercatat Main Judol
Dinsos Jawa Barat akan hapus 135.938 penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online mulai Triwulan III 2025.

BarataNews.id, Bandung – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat akan segera mencoret sebanyak 135.938 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil setelah ditemukan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinsos Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, berdasarkan temuan dari pemerintah pusat.

“Hasil koordinasi dengan Pusdatin Kementerian Sosial, ada 135.938 KPM di Jawa Barat yang terindikasi melakukan praktik judol,” ujar Noneng di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).

Diganti Penerima Baru Mulai Triwulan III

Temuan terhadap ratusan ribu KPM tersebut mengacu pada data penyaluran bansos di Triwulan II 2025. Menurut Noneng, mereka yang terbukti terlibat dalam praktik judol akan digantikan oleh penerima baru mulai periode penyaluran Triwulan III.

“Kami akan mengganti KPM terindikasi judol dengan penerima baru,” katanya.

Adapun penyaluran bansos pada Triwulan II 2025 di Jawa Barat mencatat ada 3.981.023 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan sembako. Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) menjangkau 1.658.959 KK, dan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tercatat sebanyak 15.125.794 jiwa.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang menyalahgunakan dana untuk aktivitas ilegal.

603 Ribu KPM Terindikasi Judol Secara Nasional

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial saat ini juga tengah mengevaluasi 603.999 KPM secara nasional yang diduga terlibat judi online. Data tersebut merujuk pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam transaksi perjudian digital.

Sebagai bagian dari evaluasi ini, Kementerian Sosial telah lebih dulu menghapus 228.048 KPM dari daftar penerima bansos pada Triwulan II 2025. Sedangkan, sebanyak 375.951 KPM lainnya masih dalam proses evaluasi dan verifikasi sebelum Triwulan III 2025.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penyalahgunaan bansos dan menjaga integritas program bantuan sosial yang dibiayai dari anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *