BeritaBisnisTekno

Sri Mulyani Resmikan Pajak E-commerce, Ini Penjelasan Lengkapnya

×

Sri Mulyani Resmikan Pajak E-commerce, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani Jelaskan Aturan Pajak Baru Untuk Pedagang Online
Sri Mulyani tetapkan PPh 22 bagi pedagang online tanpa beban baru, bertujuan permudah administrasi dan ciptakan keadilan usaha.

BarataNews.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap pedagang daring (online) melalui niaga elektronik atau e-commerce. Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha digital.

PPh 22 Tidak Tambah Beban Baru, Hanya Permudah Administrasi

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah kewajiban baru bagi pedagang. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses perpajakan melalui mekanisme yang lebih efisien.

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” ujar Sri Mulyani, dikutip Selasa (29/7).

Ia menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025, yang kemudian diundangkan pada 14 Juli 2025. Peraturan ini menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari para pedagang daring.

Pajak Berlaku untuk Omzet di Atas Rp 500 Juta

Besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini berlaku di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun. Hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang diserahkan ke marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan pajak ini. Pengecualian juga berlaku untuk layanan seperti ekspedisi, transportasi daring (seperti ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Dirjen Pajak Pastikan Harga Tak Naik karena Aturan Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penerapan PPh 22 tidak akan memicu kenaikan harga barang. Ia menjelaskan bahwa pedagang daring biasanya telah memperhitungkan komponen pajak dalam penetapan harga jual.

Menurut Bimo, perbedaan utama dari kebijakan ini terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Sebelumnya, pedagang harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Kini, tugas tersebut dialihkan ke platform e-commerce.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelas Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *