Berita

Manager Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Baru Kasus Striptis, Dijemput Paksa Polisi

×

Manager Mansion Karaoke Semarang Jadi Tersangka Baru Kasus Striptis, Dijemput Paksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam Disegel Polisi Akibat Kasus Striptis
Manager Mansion Karaoke Semarang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus striptis dan dijemput paksa di Banyumanik.

BarataNews.id, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pertunjukan penari telanjang atau striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke, Semarang.

Tersangka berinisial YE alias Jogres, diketahui menjabat sebagai manajer di lokasi tersebut. Ia resmi ditahan oleh penyidik dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Tengah.

“Iya Jogres ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan di Rutan Mapolda Jateng,” ujar AKBP Agus, Selasa, 29 Juli 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, BR, yang merupakan pemilik Mansion Karaoke.

Polisi Temukan Bukti Digital dan Saksi Baru

Bukti-bukti yang diamankan mencakup data digital forensik, keterangan sejumlah saksi, serta catatan keuntungan dari jasa pertunjukan tari telanjang yang digelar di tempat tersebut.

“Jogres ini perannya turut serta dalam kegiatan promosi dan menawarkan jasa tari telanjang, jabatan dia manajer,” kata AKBP Agus menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YE sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Banyumanik, Semarang, pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Tersangka sempat kerja di Bali, dua kali mangkir saat dipanggil, selepas dua hari di rumah kami jemput paksa,” jelasnya.

Total Tiga Tersangka, Polisi Lanjutkan Pengembangan

Dengan penambahan Jogres sebagai tersangka, total kini sudah tiga orang yang ditetapkan dalam kasus yang mencuat di Semarang tersebut.

Dua tersangka sebelumnya adalah BR, pemilik Mansion Karaoke, dan YS alias Mami Uthe, yang berperan sebagai mucikari dalam merekrut penari.

“Nanti dikembangkan, bila ada bukti yang cukup akan diarahkan ke sana,” tutup AKBP Agus.

Atas perbuatannya, Jogres dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 296 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *