BarataNews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara rekening nasabah yang tidak aktif selama minimal tiga bulan. Namun, masyarakat tak perlu panik—dana di dalam rekening tersebut tetap aman dan tak akan hilang.
PPATK: Blokir Sementara untuk Lindungi Sistem Keuangan
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan seperti pencucian uang, penipuan, hingga perjudian daring. PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening pasif disalahgunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Batas waktu tidak aktif ini bisa berbeda-beda di tiap bank, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
“Nasabah tidak akan kehilangan hak sedikit pun atas dananya di bank,” tulis PPATK dalam unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025). Penghentian ini murni bersifat pencegahan, bukan penyitaan.
PPATK menegaskan, langkah ini bertujuan memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil analisis menyeluruh terhadap aktivitas mencurigakan pada rekening pasif.
28 Ribu Rekening Sudah Diblokir Sementara Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 28.000 rekening dormant. Mayoritas dari rekening tersebut terbukti digunakan pihak lain untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli rekening hingga penampungan dana kejahatan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa tindakan ini diambil demi perlindungan pemilik rekening. Menurutnya, rekening pasif sangat rentan dibajak dan dijadikan alat tindak kejahatan finansial jika tidak diawasi secara ketat.
“Rekening pasif yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab bisa jadi alat perjudian online, penipuan, hingga transaksi narkotika,” tegas Ivan dalam pernyataannya, Minggu (18/5/2025) di Jakarta.
OJK dan Kominfo Juga Lakukan Pemblokiran Ribuan Rekening
Tak hanya PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir lebih dari 17.000 rekening hingga Juni 2025. Langkah ini diambil berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya meminta bank melakukan enhanced due diligence terhadap rekening mencurigakan. Selain itu, bank diminta melapor ke PPATK jika mendeteksi transaksi ganjil.
“Bank wajib menganalisis aliran dana dan menutup rekening yang sesuai dengan identitas pelaku kejahatan,” ujar Dian. Ia menyebut, langkah tersebut penting demi memperkuat pengawasan sistemik terhadap penyalahgunaan rekening.
Blokir terhadap rekening dormant dinilai efektif mencegah kejahatan siber dan melindungi nasabah. Pemerintah pun mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.