Scroll untuk baca artikel
BeritaCek Fakta

Vonis Hasto dan Tom Lembong Picu Isu Intervensi Politik, Hakim Membantah

×

Vonis Hasto dan Tom Lembong Picu Isu Intervensi Politik, Hakim Membantah

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto Angkat Tangan Sebelum Vonis Kasus Harun Masiku Dibacakan Di Pengadilan Tipikor Jakarta

BarataNews.id, Jakarta – Dua vonis terhadap tokoh nasional Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong menimbulkan spekulasi luas di publik mengenai dugaan intervensi politik dalam proses hukum. Kedua tokoh ini sama-sama divonis pada bulan Juli 2025 atas kasus korupsi yang berbeda, namun benang merahnya dinilai banyak pihak mengarah pada kepentingan kekuasaan.

Hasto, Sekjen PDI Perjuangan, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap dalam perkara pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Ia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya menjadi korban politik dan bahkan mengaku telah mengetahui vonis tersebut sejak April 2025. Hasto menyebut perkara yang menjeratnya bertujuan menggoyang stabilitas internal partainya menjelang kongres.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Meski tidak secara langsung menyatakan dirinya dikriminalisasi, sejumlah tokoh menilai kasusnya sarat muatan politis. Bahkan, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut perkara tersebut sebagai bentuk peradilan politik yang bertujuan melemahkan oposisi.

H2: Kritik Akademisi dan Tokoh Politik

Feri Amsari mempertanyakan dasar putusan hakim yang menyebut Tom Lembong bersalah karena menganut sistem ekonomi kapitalis. Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan tindakan melawan hukum (actus reus), yang dalam kasus ini dianggap tidak terbukti secara kuat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengkritik vonis terhadap Tom Lembong. Ia menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang bisa terjadi pada siapa pun, bahkan pada tokoh dengan rekam jejak bersih. Anies menyatakan kekecewaannya terhadap putusan itu dan menyebutnya sebagai peringatan keras terhadap demokrasi hukum di Indonesia.

Pengadilan Bantah Intervensi

Menanggapi tudingan yang mengemuka, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tipikor dengan tegas membantah adanya tekanan politik atau intervensi dalam menjatuhkan vonis. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, memastikan bahwa majelis hakim tidak terpengaruh oleh opini publik atau tekanan eksternal.

Hal serupa ditegaskan oleh hakim Sunoto dalam sidang vonis Hasto. Ia menyatakan bahwa putusan diambil berdasarkan alat bukti sah, kesaksian di bawah sumpah, dan ketentuan hukum, tanpa campur tangan kekuatan politik. Hakim juga menolak dalil Hasto soal adanya tekanan dan pengaruh dari pihak tertentu sejak ia menjabat Sekjen PDI-P.

“Majelis hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, bukan pada opini publik atau kepentingan golongan mana pun,” ujar hakim Sunoto dalam sidang, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, isu intervensi kekuasaan dalam proses peradilan kedua tokoh tersebut masih menjadi perdebatan luas di tengah masyarakat. Pengamat menilai bahwa transparansi dan independensi lembaga hukum perlu terus dijaga untuk memastikan keadilan berjalan tanpa campur tangan kepentingan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *