Scroll untuk baca artikel
Berita

Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Sarat Politisasi, Ini Alasannya

×

Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Sarat Politisasi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md Beri Pernyataan Soal Kasus Tom Lembong Yang Dinilai Sarat Politisasi

BarataNews.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan pandangannya terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam pernyataannya, Mahfud menilai kasus ini terkesan sarat dengan nuansa politis, terlebih saat penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar bersama mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang tayang di kanal YouTube pada Kamis, 24 Juli 2025. Menurut Mahfud, langkah penegak hukum dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa lebih dulu menghitung kerugian negara adalah kejanggalan yang memperkuat kesan politisasi.

“Ini kan kelihatan, ‘udahlah tersangkakan, hitungan kerugian negaranya nanti’. Itulah yang kemudian menimbulkan kesan kasus ini sepertinya dipolitisasi,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam perkara ini. Ia menilai, aktor-aktor lain yang terlibat dalam kebijakan impor setelah masa jabatan Tom Lembong seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban. Ia menyayangkan bahwa hanya Tom yang dijadikan sasaran hukum, sementara pejabat penerusnya yang mengeluarkan kebijakan serupa justru tidak tersentuh.

Mahfud Sebut Putusan Hakim Salah

Dalam proses persidangan, Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada 18 Juli 2025. Namun, Mahfud menyebut bahwa putusan tersebut keliru secara hukum karena tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong.

Mahfud menegaskan bahwa prinsip hukum pidana menyatakan seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya kesalahan. Ia bahkan mengutip asas hukum “geen straf zonder schuld”, yang berarti tidak boleh ada hukuman tanpa kesalahan.

“Kalau tidak ada unsur mens rea, maka orang tidak bisa dipidana. Dan dalam kasus ini, hakim sendiri menyebut tidak ada mens rea dari Tom Lembong,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan empat unsur mens rea yang seharusnya dibuktikan dalam kasus pidana, yaitu: sengaja (intention), sadar (knowledge), ceroboh (recklessness), dan lalai (negligence). Bila tidak satupun dari unsur itu terpenuhi, maka menurutnya vonis tidak bisa dijatuhkan.

Ia pun mendorong agar vonis tersebut dilawan melalui mekanisme hukum yang tersedia seperti banding dan kasasi. Mahfud menyatakan bahwa dirinya akan bersuara keras dalam mendesak koreksi terhadap putusan tersebut karena ia menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *