Scroll untuk baca artikel
Berita

KLH Segel 4 Perusahaan Sawit dan Tutup 1 Pabrik karena Karhutla di Riau

×

KLH Segel 4 Perusahaan Sawit dan Tutup 1 Pabrik karena Karhutla di Riau

Sebarkan artikel ini
Petugas Klh Menyegel Lokasi Perusahaan Sawit Di Riau Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan

BarataNews.id, Riau – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan dan menutup satu pabrik kelapa sawit di Riau akibat temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas sepanjang semester pertama 2025. Tindakan ini diambil setelah KLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) dalam area konsesi perusahaan sawit dan kehutanan.

Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa seluruh pemegang izin usaha memiliki kewajiban penuh untuk mencegah terjadinya karhutla. Ia menyampaikan, “Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar akan kami tindak secara hukum.”

Empat perusahaan yang dikenakan sanksi administratif dan disegel adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Masing-masing ditemukan memiliki titik api dengan tingkat kepercayaan sedang. Sedangkan PT Jatim Jaya Perkasa, sebuah pabrik sawit, dihentikan operasionalnya karena terindikasi mencemari udara akibat emisi dari cerobong pabrik.

Tindak Tegas dan Langkah Mitigasi Diperkuat

KLH menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan menggunakan instrumen pidana, perdata, dan administrasi. Pengawasan terhadap enam perusahaan di Riau masih berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan oleh tim Gakkum.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho turut mengingatkan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pencegahan karhutla menjelang puncak kemarau. Ia menekankan pentingnya pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu secara berkala.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran yang dipicu kelalaian korporasi. Ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Ardyanto.

Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi langkah penting dalam menekan angka karhutla yang selama ini menjadi masalah tahunan di Riau dan wilayah sekitarnya. Pemerintah berharap, upaya ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *