Scroll untuk baca artikel
BeritaCek Fakta

Penerima Bansos Kini Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Tidak Berlaku Seumur Hidup

×

Penerima Bansos Kini Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Tidak Berlaku Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Umumkan Pembatasan Bansos Maksimal Lima Tahun

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan menghapus skema bantuan sosial (bansos) seumur hidup. Mulai ke depan, penerima bansos hanya akan dibatasi maksimal selama lima tahun, sebagai bagian dari transformasi menuju kemandirian dan pemberdayaan masyarakat miskin.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pola pemberian bansos harus berubah. “Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Langkah ini diambil untuk mendorong perpindahan rumah tangga miskin dari status penerima bantuan menuju program-program pemberdayaan ekonomi. “Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” tambah Saifullah yang akrab disapa Gus Ipul.

Bansos Tidak Turun-Temurun

Gus Ipul mengungkapkan bahwa praktik bansos selama ini cenderung bersifat turun-temurun dan berlangsung sangat lama. Ada penerima yang mendapatkan bantuan selama 10 hingga 15 tahun, bahkan berpindah dari orang tua ke anak dan cucu.

“Kita ingin ke depan, maksimal lima tahun, penerima sudah bisa beralih ke program pemberdayaan,” tegasnya.

Namun, kebijakan pembatasan ini tidak akan berlaku secara kaku. Pemerintah tetap akan memberikan bansos kepada kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, meskipun dengan evaluasi berkala untuk menilai kelayakan mereka secara objektif.

“Kalau dia penyandang disabilitas tapi usahanya sukses, ya tidak perlu lagi menerima bansos,” jelasnya.

Evaluasi Dana dan Pencegahan Penyalahgunaan

Kemensos juga menyoroti kasus dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening penerima. Menurut Gus Ipul, hal ini akan dijadikan indikator dalam seleksi penerima bansos berikutnya. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

Lebih lanjut, Kemensos akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk melacak dan menganalisis penggunaan dana bansos. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut lebih dari 600.000 penerima bansos diduga terlibat aktivitas judi online.

“Kita akan periksa saldo dan pola transaksi di rekening penerima bansos bersama BI,” ujar Gus Ipul.

Ratusan Penerima Dicoret karena Judi Online

Hingga saat ini, lebih dari 200 penerima bansos telah dicoret dari daftar karena terbukti menggunakan bantuannya untuk aktivitas judi online. Menurut Gus Ipul, penerima yang disanksi akan digantikan oleh orang lain yang lebih membutuhkan. Ia juga menyebut masih ada ratusan kasus lain yang sedang dalam tahap verifikasi.

“Bisa jadi ada yang disalahgunakan identitasnya oleh orang lain. Jadi proses klarifikasi masih terus berlangsung,” jelasnya.

Pemerintah menekankan bahwa transformasi kebijakan bansos ini bukan untuk menghukum, tetapi mendorong masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi serta memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan menggunakannya secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *