BarataNews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (25/7/2025), Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa Hasto terbukti turut serta dalam pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Rios dalam sidang. Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika tidak dibayar.
Namun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hasto memerintahkan untuk merusak atau menyembunyikan barang bukti, termasuk tuduhan merendam atau menenggelamkan ponsel. Barang bukti tersebut disebutkan masih dapat disita oleh penyidik pada 10 Juni 2024.
Tidak Terbukti Halangi Penyidikan KPK
Majelis hakim memerinci dua dugaan upaya perintangan penyidikan. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto diduga menyuruh Harun Masiku melalui seseorang bernama Nurhasan untuk merendam ponsel. Kedua, pada 6 Juni 2024, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Namun, dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat proses masih berada dalam tahap penyelidikan. Adapun terkait tuduhan pada 6 Juni 2024, hakim menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak konstitusional untuk tidak memberatkan diri sendiri sebagaimana prinsip nemo tenetur seipsum accusare. Karena tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya ponsel yang benar-benar dirusak atau disembunyikan, maka dakwaan merintangi penyidikan dianggap tidak terbukti.
Majelis juga menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. KPK disebut tetap mampu melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti secara legal.
Terbukti Suap Wahyu Setiawan
Dalam perkara utama, Hasto dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan untuk mengupayakan PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Suap senilai Rp 600 juta diberikan kepada Wahyu melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Hasto disebut memberikan dana talangan sebesar Rp 400 juta, sementara Harun Masiku menambahkan Rp 200 juta. Peran Hasto dalam pengumpulan dan penyaluran dana dinilai aktif dan menunjukkan keterlibatan langsung. Hakim merujuk pada bukti percakapan antara Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai dasar keyakinan akan keterlibatan Hasto.
Berdasarkan fakta tersebut, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.