BarataNews.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap kasus besar beras oplosan yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 201 ton beras dalam berbagai kemasan berhasil disita sebagai barang bukti.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa barang bukti terdiri dari 39.036 kemasan 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium. Temuan ini diperoleh setelah penyelidikan dan penyidikan intensif oleh aparat kepolisian.
“Telah disita barang bukti beras total 201 ton. Ini termasuk berbagai kemasan merek premium yang tidak sesuai standar,” ujar Helfi dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Bukti Dokumen dan Modus Produksi
Selain beras, Satgas Pangan juga menyita dokumen-dokumen penting terkait legalitas dan proses produksi, termasuk dokumen hasil produksi, sertifikat merek, izin edar, dan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian produk.
Dalam proses gelar perkara, penyelidikan resmi ditingkatkan menjadi penyidikan. Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan mutu beras, penggunaan merek yang tidak sesuai dengan isi produk, serta manipulasi proses produksi menggunakan peralatan modern dan tradisional.
Produsen Beras Premium Diperiksa
Sejumlah produsen turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka antara lain PT PIM selaku pemilik merek Sania, PT FS sebagai pemilik merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen, serta seorang individu berinisial SY sebagai pemilik merek Jelita dan Anak Kembar.
Menurut Brigjen Helfi, praktik pengoplosan ini sangat merugikan konsumen karena menciptakan ilusi kualitas beras premium yang sebenarnya tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di label.
Satgas Pangan Polri menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pokok. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasokan pangan nasional dan melindungi hak konsumen dari praktik penipuan dagang.