BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah mulai mempersiapkan metode baru penyaluran bantuan sosial (bansos) secara digital bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Inovasi ini menyasar sekitar 20 persen KPM tahap kedua yang belum menerima bantuan akibat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Semesta Nasional (DTSEN).
Mekanisme penyaluran digital tersebut kini tengah dalam tahap uji coba dan diharapkan dapat menjadi solusi atas keterlambatan pencairan bansos. Penerapan metode ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari KPM yang mengalami kendala pencairan pada tahap sebelumnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan calon penerima adalah mengunduh dan membuat akun di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tersedia secara gratis di Play Store. Aplikasi ini akan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan bansos digital.
Optimalisasi Penyaluran Lewat Digitalisasi
Upaya digitalisasi ini dilakukan agar distribusi bansos lebih cepat, akurat, dan minim risiko penyimpangan. Pemerintah melalui instansi terkait seperti Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lembaga keuangan mitra, sedang menyusun sistem verifikasi dan integrasi data agar aplikasi IKD dapat menjadi gerbang utama penerimaan bansos.
Setelah akun IKD dibuat, calon KPM dapat melakukan pengajuan penerimaan bantuan langsung dari aplikasi tersebut. Proses verifikasi akan dilakukan berdasarkan data kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem nasional.
Uji Coba Diterapkan untuk KPM Terlambat Terima Bantuan
Menurut hasil rekapitulasi nasional, sekitar 80 persen KPM telah menerima pencairan tahap kedua. Sisanya, sebanyak 20 persen KPM yang belum menerima bansos akan menjadi kelompok pertama dalam skema penyaluran digital ini.
Meski bersifat uji coba, skema ini diyakini dapat menjadi model permanen di masa depan. Pemerintah berharap semua KPM dapat beradaptasi dan terbantu dengan mekanisme ini, yang menawarkan proses pencairan yang lebih cepat dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti panduan resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah dan petugas lapangan. Pemerintah menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam proses pengunduhan maupun pendaftaran bansos digital.