Scroll untuk baca artikel
BisnisCek FaktaInternasional

Pemerintah Tegaskan Hanya Data Komersial yang Ditransfer ke AS

×

Pemerintah Tegaskan Hanya Data Komersial yang Ditransfer ke AS

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto Jelaskan Transfer Data Ke As

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa data yang akan dikelola perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan perdagangan bilateral bukanlah data pribadi milik warga negara, melainkan data yang bersifat komersial. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto.

“Bukan data pribadi, tapi data komersial. Jadi bukan data pribadi atau data-data strategis yang dilarang dikeluarkan di aturan undang-undang,” ujar Haryo dalam keterangan persnya, Kamis (24/7).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik yang muncul usai dirilisnya dokumen pernyataan bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat oleh Gedung Putih. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan memungkinkan pemindahan data pribadi ke yurisdiksi AS sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

Penjelasan Terkait Jenis Data Komersial

Menurut Haryo, data yang dimaksud adalah data hasil olahan atau agregasi dari aktivitas ekonomi, bukan data mentah yang mencakup identitas individu. Ia mencontohkan data riset yang dikumpulkan oleh perbankan untuk analisis penjualan, yang tidak mencantumkan nama atau informasi personal nasabah.

“Kalau data pribadi itu kan seperti nama, umur, alamat. Tapi kalau data komersial itu hasil pengolahan, misalnya tren penjualan atau pola konsumsi yang sudah dianonimkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan teknis atas kebijakan transfer data ini akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Data Pribadi dan Strategis Tetap Dilindungi

Haryo menegaskan bahwa tidak ada data pribadi atau data strategis negara yang akan dibagikan ke pihak luar, termasuk AS. Indonesia tetap mengacu pada payung hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dalam menjaga kedaulatan digital dan kerahasiaan informasi publik.

“Nanti akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi. Tapi prinsipnya jelas, data pribadi tidak, data strategis tidak, hanya data komersial,” pungkasnya.

Kesepakatan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah diplomatik untuk membuka akses perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah AS dalam dokumen resmi mereka menyebut bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah lama mengupayakan reformasi perlindungan data untuk memenuhi standar internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *