BarataNews.id, Jakarta – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka secara resmi melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Berdasarkan data yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Gibran tercatat sebesar Rp27,519 miliar. Angka tersebut menunjukkan posisi kekayaan bersih Gibran tanpa adanya utang.
Aset Tanah dan Kendaraan
Sebagian besar kekayaan Gibran berbentuk aset properti. Tercatat, ia memiliki tujuh aset tanah dan bangunan, yakni dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta, dua bidang tanah dan bangunan di Sragen, serta tiga bidang tanah di Surakarta. Nilai keseluruhan dari aset properti tersebut mencapai Rp17,44 miliar.
Selain itu, Gibran juga memiliki koleksi kendaraan yang terdiri atas empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor dengan total nilai Rp312 juta. Aset kendaraan ini menambah daftar kekayaan bergeraknya yang juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta.
Kas dan Surat Berharga
Di luar properti dan kendaraan, Gibran memiliki surat berharga senilai Rp5,552 miliar. Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan berjumlah Rp3,935 miliar. Seluruh kekayaan tersebut dilaporkan tanpa adanya kewajiban atau utang, sehingga seluruhnya dikategorikan sebagai kekayaan bersih.
Laporan LHKPN ini menjadi bentuk transparansi Gibran sebagai pejabat publik dalam menyampaikan akuntabilitas harta kekayaannya kepada publik. Kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh pejabat negara dalam upaya mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.