BarataNews.id, Jakarta – Selebritas Erika Carlina memastikan bahwa proses hukum terkait laporannya terhadap DJ Panda, yang bernama asli Giovanni Surya Saputra, akan terus berlanjut. Hal ini disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan atas dugaan pengancaman yang dialaminya.
“Aku datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Kehadiran aku di Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan bukti pengancaman terhadap janin aku,” kata Erika Carlina kepada wartawan, Kamis (24/7).
Erika menyebut, selain menyerahkan bukti pengancaman, dirinya juga membawa sejumlah saksi yang siap memberikan keterangan. Para saksi tersebut berasal dari grup percakapan yang disebut berisi lebih dari 500 orang.
Ancaman Tersebar di Grup dan Media Sosial
Menurut Erika, pengancaman yang diduga dilakukan DJ Panda terjadi sejak Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa bentuk pengancaman beragam, mulai dari ujaran kebencian, penggiringan opini, hingga penyebaran data pribadi.
“Di dalam grup itu sudah terlontarkan akan menyerang aku di Agustus, dan pada 21 Juli aku sudah kena serang. Bahkan ada pula yang mengirim ancaman lewat DM. Kok mereka bisa tahu? Ternyata asalnya dari grup itu,” ujar Erika.
Ia menambahkan bahwa selama ini ia menutupi kehamilannya hingga usia sembilan bulan. Namun, ancaman yang diterimanya membuat ia memutuskan untuk bicara secara terbuka dan menempuh jalur hukum demi keamanan diri dan janinnya.
Tanggapi Permintaan Maaf DJ Panda
Menanggapi permintaan maaf DJ Panda yang muncul belakangan, Erika Carlina menyatakan hal itu tak menghentikan proses hukum yang telah dimulai.
“Dia mengakui adanya pengancaman, dan permintaan maaf dari dia itu setelah proses hukum berjalan. Yang pasti, proses hukum ini tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Erika Carlina berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.