BarataNews.id, Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mengungkapkan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah menyita dua ijazah miliknya dalam rangka proses hukum kasus tudingan ijazah palsu. Penyitaan tersebut dilakukan setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
“Juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA,” ujar Jokowi kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Dua dokumen yang disita aparat adalah ijazah Sekolah Menengah Atas dari SMA Negeri 6 Solo dan ijazah strata satu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama dengan 10 saksi lainnya.
Pemeriksaan Dilakukan di Solo
Meskipun kasus ini dilaporkan di Polda Metro Jaya, proses pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Polresta Solo. Menurut tim kuasa hukum, hal ini karena sebagian besar saksi berada di wilayah Solo, sehingga penyidik melakukan langkah efisien dengan memusatkan pemeriksaan di sana.
“Jadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi yang lain yang diperiksa. 11 (saksi) dengan saya,” jelas Jokowi.
Jokowi Siap Jalani Proses Hukum
Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa Jokowi bersedia menyerahkan ijazah jika diperlukan untuk proses penyidikan maupun pengadilan.
“Tentu, bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum, akan diserahkan,” kata Firmanto.
Pihaknya juga menekankan bahwa proses penyerahan dokumen dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, menurut Firmanto, tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan selanjutnya.
Pemeriksaan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi atas tudingan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden tersebut. Kepolisian menyatakan bahwa proses akan dilanjutkan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.