BarataNews.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan kerangka kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia yang mencakup sejumlah perubahan signifikan terhadap tarif dan regulasi perdagangan. Pernyataan tersebut disampaikan Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu AS, dan langsung menjadi sorotan internasional.
Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah pengenaan tarif 19 persen untuk semua produk ekspor Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat. Sebaliknya, barang ekspor AS ke Indonesia akan mendapatkan tarif 0 persen. Kebijakan ini disebut-sebut membuka akses pasar besar bagi produk AS di Indonesia, khususnya di sektor manufaktur, agrikultur, dan teknologi digital.
Gedung Putih menilai kesepakatan ini sebagai “terobosan besar” yang telah lama dinantikan oleh pelaku industri Amerika, dan menjanjikan hubungan dagang yang lebih menguntungkan secara resiprokal.
Poin-Poin Kesepakatan Dagang AS-RI
Beberapa poin penting dari kerangka kesepakatan dagang ini antara lain:
-
Tarif Resiprokal
Seluruh produk Indonesia dikenakan tarif 19 persen saat masuk ke pasar AS, sementara produk ekspor dari AS ke Indonesia dikenakan tarif 0 persen. Ini merupakan peningkatan dari tarif rata-rata sebelumnya yang hanya 8 persen bagi Indonesia dan 3 persen bagi AS. -
Pengecualian Syarat TKDN untuk Produk AS
Indonesia sepakat mengecualikan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta menerima sertifikasi FDA untuk produk makanan dan obat-obatan AS. Sertifikasi kosmetik, alat kesehatan, dan produk farmasi asal AS juga akan diterima tanpa syarat tambahan. -
Pelonggaran Impor Produk Pertanian AS
Produk makanan dan pertanian dari AS akan dibebaskan dari aturan lisensi impor. Indonesia juga akan mengakui sertifikat dari lembaga otoritatif AS untuk daging, susu, dan produk tumbuhan segar. -
Aturan Asal Barang untuk Cegah Negara Ketiga
Indonesia dan AS akan menyepakati mekanisme asal barang untuk mencegah penyalahgunaan kesepakatan ini oleh negara ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian. -
Transfer Data Pribadi ke AS
Indonesia akan mengizinkan pemindahan data pribadi ke AS, dengan pengakuan bahwa AS memiliki sistem perlindungan data pribadi yang sesuai dengan regulasi Indonesia. -
Larangan Impor Tenaga Kerja Asing Paksa
Indonesia berkomitmen menolak penggunaan tenaga kerja asing secara paksa dan menjamin hak pekerja untuk berserikat, sesuai prinsip kebebasan asosiasi. -
Penghapusan Pembatasan Ekspor Mineral
Indonesia akan menghapus larangan ekspor mineral ke AS, selama produk tersebut telah melalui proses industri dalam negeri. Kebijakan ini tetap sejalan dengan program hilirisasi nasional. -
Penambahan Impor Barang AS
Indonesia menyatakan siap meningkatkan volume impor dari AS, terutama untuk produk pertanian, energi, dan dirgantara.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara, sekaligus mendorong reformasi regulasi perdagangan di Indonesia. Pemerintah RI belum merilis pernyataan resmi terkait kesepakatan tersebut.