Scroll untuk baca artikel
BisnisBeritaCek FaktaInternasional

Transfer Data Pribadi RI ke AS Disepakati, Ini Tujuan dan Skemanya

×

Transfer Data Pribadi RI ke AS Disepakati, Ini Tujuan dan Skemanya

Sebarkan artikel ini
Presiden As Donald Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Dan Transfer Data Dengan Indonesia

BarataNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati skema transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kerangka kerja sama dagang bilateral yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Kesepakatan ini menjadi bagian dari paket konsesi dagang antara kedua negara yang mencakup penurunan tarif dan pembukaan akses pasar.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis laman Gedung Putih, Indonesia akan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang memadai, sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Artinya, transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dimungkinkan dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip keamanan dan privasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun demikian, kesepakatan ini menuai beragam tanggapan publik karena dinilai dapat berpotensi melanggar privasi warga negara. Pemerintah melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi bahwa transfer data ini bersifat terbatas dan hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data oleh pihak asing.

Khusus Komersial dan Barang Sensitif

Menurut Hasan, pertukaran data pribadi dilakukan demi mendukung transaksi barang dan jasa tertentu yang membutuhkan pengamanan tinggi. Ia mencontohkan, pada perdagangan produk seperti bahan kimia atau gliserol sawit yang dapat digunakan secara ganda (baik untuk keperluan sipil maupun militer), dibutuhkan keterbukaan identitas pihak pembeli dan penjual untuk menjamin akuntabilitas.

“Tujuan dari pertukaran data ini bukan untuk dikelola oleh negara lain, melainkan semata-mata untuk kepentingan transaksi komersial yang memerlukan kontrol ketat,” ujar Hasan.

Ia juga memastikan bahwa data pribadi tetap dikelola oleh negara masing-masing dan tidak akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak luar. Indonesia telah memiliki UU PDP yang mengatur tata kelola data secara ketat, sehingga keamanan data pengguna tetap dijamin.

Transfer Data Bertanggung Jawab

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa transfer data pribadi ini akan dilakukan dengan prinsip tanggung jawab tinggi antarnegara. Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan dua arah yang saling menyetujui, tanpa mengubah peraturan ketenagakerjaan maupun kerangka hukum nasional lainnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk merinci teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementeriannya disebut telah menerima undangan resmi dari Airlangga untuk menyelaraskan kebijakan komunikasi dan perlindungan data pribadi dalam konteks kerja sama ini.

Langkah ini menjadi salah satu bagian dari strategi diplomasi dagang yang diusung pemerintah dalam menghadapi tekanan perdagangan global. Dengan tetap menjaga prinsip kedaulatan data, Indonesia berupaya membuka peluang ekspor dan investasi sambil melindungi kepentingan nasional di ranah digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *