Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejagung Mulai Dalami Kasus Beras Oplosan, Kerugian Capai Rp100 T

×

Kejagung Mulai Dalami Kasus Beras Oplosan, Kerugian Capai Rp100 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Beras Oplosan Yang Menjadi Sorotan Kejagung Atas Perintah Presiden Prabowo

BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mendalami kasus dugaan pengoplosan beras yang disebut telah merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kejaksaan siap melaksanakan perintah Presiden dengan melakukan pengkajian awal atas kasus tersebut. Tujuannya adalah menentukan apakah perkara ini masuk ke dalam ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi.

Kejagung Siapkan Koordinasi Lintas Lembaga

Anang menyatakan bahwa Kejagung telah mulai melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan satuan kerja terkait. “Di sini lah kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satker-satker lain, seperti kepolisian, Kementerian Pertanian, atau bidang lain yang sangat terkait,” jelasnya saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Ia menambahkan, apabila perkara ini naik ke tahap penuntutan, maka Kejaksaan akan berperan aktif dalam proses hukum sebagai jaksa penuntut umum. Kejagung disebut akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki dalam sistem hukum nasional.

Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Presiden Prabowo sebelumnya memberikan perintah tegas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pengusaha penggilingan padi yang ‘nakal’. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa ada penggilingan padi besar yang memalsukan label beras biasa menjadi beras premium dan menjualnya jauh di atas harga eceran tertinggi.

“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini pidana,” ujar Prabowo saat acara peluncuran program Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 27 Mei lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik curang itu telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun, yang dinikmati oleh segelintir kelompok usaha. Presiden menegaskan bahwa negara sudah bersusah payah mencari pendapatan, sehingga tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *