Scroll untuk baca artikel
BisnisBerita

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Hak Cipta

×

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Direktur Mie Gacoan Tersandung Kasus Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Musik

BarataNews.id, Jakarta – Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan di balik jaringan restoran Mie Gacoan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu dan musik. Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Juni 2025, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik komersial tanpa izin terhadap karya intelektual.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Juni 2025. Nama tersangka adalah IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses, yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menyajikan fonogram secara publik untuk kepentingan komersial tanpa izin. Aktivitas tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang mewajibkan pelaku usaha untuk memperoleh lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah Hukum Ditempuh Setelah Upaya Mediasi Gagal

Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah proses mediasi dan komunikasi yang dilakukan sejak 2022 tidak membuahkan hasil. SELMI menyebut telah melakukan pertemuan dan memberikan teguran kepada pihak Mie Gacoan, namun perusahaan tetap menggunakan musik secara komersial tanpa mengurus perizinan yang semestinya.

Desakan Pemilik Hak Cipta dan Kepatuhan Hukum

Kasus ini mencuat setelah adanya desakan dari pemilik hak cipta kepada SELMI atas penggunaan lagu secara ilegal di lingkungan restoran Mie Gacoan. Dalam keterangannya, SELMI menyebut kasus ini sebagai preseden penting dalam membangun budaya kepatuhan terhadap hukum hak cipta di sektor bisnis. Penetapan tersangka ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan hak ekonomi pencipta, artis, dan produser rekaman.

Kasus ini menyoroti kesenjangan kepatuhan hukum di industri usaha kuliner yang kerap memutar musik tanpa izin. SELMI berharap, dengan adanya proses hukum ini, kepatuhan terhadap kewajiban royalti melalui LMKN bisa meningkat. Industri musik dan para pencipta karya juga menantikan konsistensi penegakan hukum agar hak-hak mereka terlindungi secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *