BarataNews.id, Denpasar – Polda Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ira diketahui menjabat sebagai pemegang lisensi merek Mie Gacoan di wilayah Bali. Meski status tersangka telah disematkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Ira belum ditahan hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan perkembangan perkara ini. Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait penggunaan musik komersial tanpa izin di sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali.
Dugaan Penggunaan Musik Tanpa Izin
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Mereka menyampaikan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik untuk kepentingan komersial namun tidak membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
“Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ungkap Kombes Ariasandy.
Estimasi kerugian atas penggunaan musik tanpa lisensi tersebut disebut mencapai angka miliaran rupiah. Penggunaan tanpa izin tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia.
Bermula dari Aduan Masyarakat
Aduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran ini pertama kali diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Dalam prosesnya, hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” jelas Ariasandy.
Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ira. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan. Pihak SELMI juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain.
Penegasan Hukum Hak Cipta di Ranah Bisnis
Kasus ini menjadi perhatian khusus di sektor bisnis waralaba dan ritel makanan yang menggunakan musik dalam operasionalnya. Praktik pemutaran lagu tanpa lisensi di ruang publik merupakan pelanggaran hak eksklusif pemilik lagu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polda Bali menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka. Masyarakat diimbau agar mematuhi regulasi penggunaan karya cipta demi menjaga ekosistem kreatif di Indonesia.