BarataNews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,088 triliun dalam kasus korupsi pembiayaan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Tiga bank daerah yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta turut terseret dalam perkara ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (22/7/2025) dini hari, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat estimasi awal dan menunggu audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pembiayaan Kredit Tak Sesuai Aturan Picu Skandal
PT Sritex memperoleh pinjaman dengan total nilai Rp3,5 triliun dari ketiga bank tersebut melalui skema pembiayaan langsung maupun sindikasi. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, proses penyaluran kredit dinilai tidak sesuai prosedur dan minim pengawasan, sehingga berujung pada kerugian negara.
Per Oktober 2024, total utang yang belum dibayarkan (outstanding) dari PT Sritex mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,088 triliun. Rinciannya:
- Bank Jateng: Rp395,66 miliar
- Bank BJB: Rp543,98 miliar
- Bank DKI Jakarta: Rp149,01 miliar
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
11 Tersangka Dijerat, Termasuk Eks Dirut dan Pejabat Bank
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari pihak manajemen PT Sritex, yang dijerat antara lain:
- Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex 2005–2022)
- Allan Moran Severino (Direktur Keuangan 2006–2023)
Sementara dari jajaran bankir, sejumlah tokoh penting ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Bank DKI Jakarta:
- Zainuddin Mappa (mantan Dirut 2020)
- Babay Farid Wazadi (mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan 2019–2022)
- Pramono Sigit (mantan Direktur Teknologi Operasional 2015–2021)
Bank BJB:
- Yuddy Renaldi (mantan Dirut 2019–Maret 2025)
- Benny Riswandi (mantan SEVP Bisnis 2019–2023)
- Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi & Komersial 2020)
Bank Jateng:
- Supriyatno (mantan Dirut 2014–2023)
- Pujiono (mantan Direktur Bisnis Korporasi & Komersial 2017–2020)
- Suldiarta (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial 2018–2020)
Fokus Penyidikan dan Aset yang Disita
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk uang senilai Rp2 miliar dari rekening Direktur Utama PT Sritex. Pengacara tersangka sempat menyatakan bahwa dana tersebut merupakan tabungan pendidikan anak, namun penyidik tetap menindaklanjuti sebagai bagian dari proses pembuktian aliran dana.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyasar sektor keuangan dan perbankan, terutama praktik persekongkolan antara pihak korporasi dan pejabat bank dalam menyalurkan kredit.